Home

Senin, 27 Juli 2015

Audit Dan Pengertian

AUDIT 

           Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

  •  Audit keuangan
         Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

  •  Audit Operasional
       Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).


  •  Audit ketaatan
          Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

  •  Audit investigatif
      Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
  1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.
  2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.


Bersumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit

Senin, 13 Juli 2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nomor
60/KLI/2015
Tanggal
8 Juli 2015

  Langkah Kebijakan Penyesuaian PTKP

Jakarta, 8 Juli 2015 – Pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki, dalam hal ini kebijakan fiskal, memiliki peran yang strategis dalam mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan, baik melalui instrumen pengeluaran Pemerintah (government spending) ataupun melalui instrumen perpajakan (taxation).

Memperhatikan perkembangan terkini perekonomian nasional yang sedang dalam kondisi perlambatan terutama akibat ekonomi global yang sedang dalam situasi ketidakpastian dan gejolak, Pemerintah, melalui instrumen kebijakan fiskal telah berupaya keras untuk mendorong kinerja perekonomian. Dari sisi spending (pengeluaran negara), berbagai program kesejahteraan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya golongan bawah, sudah banyak digulirkan, seperti Program Raskin, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, dan lain-lainnya. Selain itu, melalui sisi pengeluaran, peningkatan belanja infrastruktur yang cukup besar juga diharapkan menjadi pengungkit bagi bergeraknya perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Dari sisi penerimaan, melalui instrumen perpajakan Pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan insentif perpajakan (tax allowances, tax holiday, BM DTP, dll) yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.

Ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama,untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga  kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat terungkit melalui kebijakan penyesuaian PTKP dan berbagai program bantuan sosial. Dengan demikian diharapakan keduanya dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal (perdagangan internasional).


Dampak Penyesuaian PTKP

Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.
Tabel I
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015
Diri WP orang pribadi
36.000.000
Tambahan untuk WP Kawin
3.000.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan
3.000.000

Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN.  Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.

Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)



 Bersumber :
http://www.kemenkeu.go.id/SP/peraturan-menteri-keuangan-nomor-122pmk0102015-penyesuaian-besarnya-penghasilan-tidak-kena-pajak

Kamis, 09 Juli 2015

Manfaat Akuntansi


Manfaat bagi perusahaan dilihat dari :

Sisi Perusahaan

Manajemen merupakan pihak intern yang berkaitan langsung dan sangat memerlukan infomasi keuangan untuk melakukan pengendalian (controll), pengkoordinasian (coordination), dan perencanaan (planning).
Pihak ekstern yang mempunyai kaitan langsung dengan perusahaan, antara lain investor (pemilik), kreditor, pelanggan, karyawan, dan masyarakat. Mereka berkepentingan dengan informasi keuangan perusahaan dengan manfaat yang berbeda-beda, antara lain :

1) Pemilik berkepentingan untuk menentukan sikap tetap memegang saham atau melepasnya.

2) Kreditor berkepentingan untuk memutuskan kredit kepada perusahaan dapat diperpanjang atau   
    diperbesar.

3) Pelanggan (customer) berkepentingan untuk mengevaluasi hubungan usaha dengan perusahaan.

4) Karyawan berkepentingan untuk mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh dari peusahaan.

5) Masyarakat umum berkepentingan untuk aspek umum dan sosial perusahaan.

6) Perusahaan dan berbagai lembaga yang berada dibawah kekuasaannya memerlukan informasi mengenai alokasi sumber daya. Informasi 

tersebut digunakan untuk menentukan aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak, dan sebagai dasar penyusunan statistik 
pendapatan nasional.



Sisi Bisnis

Peran Akuntansi Dalam Bisnis

Akintansi (accounting) adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporakan informasi ekonomi,untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. namun dalam dunia bisnis, akuntansi (accounting) dapat diartikan sebagai sistem informasi yang menyediakan laporan untuk para pemangku kepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Para pemangku kepentingan tersebut adalah owners (pemegang saham), employes (pekerja),costumer (pelanggan),kreditors (orang yang memberi pinjaman), goverment (pemerintah), communty (masyarakat)

Bisa dibilang akuntansi adalah “bahasa bisnis” (language of bisnis) karena melalui akuntansilah informasi bisnis dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan. Contohnya, laporan akuntansi yang merangkum profitabilitas produk baru akan membantu management the coca-cola company untuk memutuskan apakah produk tersebut akan terus dijual. Demikian pula analisis pasar modal menggunakan laporan akuntansi untuk memutuskan apakah mereka perlu merekomendasikan untuk membeli saham coca-cola. Bank menggunakan laporan akuntansi untuk memutuskan pemberian fasilitas kredit guna membeli peralatan dan bahan baku bagi coca-cola. Pemerintah (kantor pajak) menggunakan lapororan akuntansi sebagai dasar untuk menetapkan pajak gagi coca-cola.

Akuntansi menyediakan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam perusahaan melalui proses sebagai berikut:

Mengidentifikasi pemangku kepentingan
Menilai kebutuhan pemangku kepentingan
Merancang sistem informasi akuntansi untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan
Mencatat data ekonomi mengenai aktifitas dan peristiwa perusahaan
Menyiapkan laporan akuntansi bagi para pemangku kepentingan
Para pemangku kepentingan menggunakan laporan akuntansi sebagai informasi utama, meskipun bukan satu-satunya untuk membuat keputusan, mereka juga menggunakan informasi yang lain. Sebagai contoh, dalam memutuskan dalam memberikan fasilitas kredit ke sebuah toko rintel setempat, bank tidak hanya menggunakan laporan akuntansi tersebut, tetepi juga mendatangi toko dan bertanya pada lingkunan sekitarnya mengnai reputasi pemilik toko.



► Laporan Keuangan (Financial Statement)

Laporan keuangan ialah alat komunikasi antara kegiatan usaha perusahaan dengan pihak-pihak yang mambutuhkan informasi tentang posisi keuangan dan perkembangan perusahaan.



Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.



a. Bentuk-bentuk Isi laporan Keuangan

Laporan Neraca (Balance Sheet)
Laporan Laba/rugi (Income Statement)
Laporan Perubahan Ekuitas (Capital Statement)
Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca

b. Isi Laporan Keuangan

    Laporan Laba/rugi menggambarkan pendapatan, beban-bebab yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut,serta laba(rugi) yang diperoleh
Laporan Perubahan Modal menggambarkan perubahan besarnya modal pada saat tertentu
Neraca menggambarkan tingkat kelancaran operasi perusahaan
Laporan Arus Kas menggambarkan arus kas masuk dan arus kas keluar perusahaan dalam kegiatan usahanya.

c. Tujuan Laporan Keuangan

   Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

    Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

    Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

d. Manfaat Laporan Keuangan Bagi :

Perusahaan
-Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap posisi keuangan ataupun perkembangan suatu perusahaan antara lain :

# Pemilik modal
   Untuk menilai sukset tidaknya manajemen dalam mengelola suatu perusahaan.

# Manajemen
   Untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan perusahaan yang dipimpinnya, agar dapat dibuat atau disusun perencanaan untuk masa

   yang akan datang.

# Karyawan
   Karyawan tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan karena mereka ingin menilai kemampuan perusahaan

   dalam memberikan balas jasa, pensiun, dan kesempatan kerja.

# Para Investor (Penanam modal) 
   Dari laporan keuangan yang disajikan, investor akan memutuskan apakah mereka menanamkan modal kepada perusahaan atau tidak.

# Kreditur ( Pemberi pinjaman)
   Kreditur tertarik dengan informasi keuangan untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo 

   dan apakah kredit yang diberikan cukup mendapat jaminan perusahaan. 

# Pemerintah
   Pemerintah berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan untuk menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung perusahaan. 

# Rumah Tangga
   Manfaat laporan keuangan bagi rumah tangga adalah untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran keuangan rumah tangga. Dan agar 

   dapat mengatur keuangan dengan baik dan bener serta mengatur keseimbangan arus keuangan rumah tangga.




https://sites.google.com/site/adeptoacc/akuntansi-dan-manfaatnya

Rabu, 08 Juli 2015

Contoh Menghitung PPh 21 WP Tidak/ BerNPWP

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap BerNPWP dan Tidak Ber-NPWP Dengan Gaji Bulanan
Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut ini diberikan ilustrasi format dan contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pegawai dengan berbagai situasi dan kondisi. Meski sitasi dan kondisi masing-masing wajib pajak berbeda-beda satu dengan yang lain, namun prinsip menghitung PPh 21 sama.


Contoh 1
Gendruwo pada tahun 20xx bekerja pada perusahaan PT Hantu Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Gendruwo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Gendruwo dari PT Hantu Jaya hanya dari gaji. Tentukan PPh Pasal 21 bulan Januari!

Pembahasan:
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp 2.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan: 5% X Rp2.500.000,00Rp 125.000,00
2. luran pensiun Rp 100.000,00 (+)


Rp    225.000,00 (-) 
Penghasilan neto sebulan
Rp 2.275.000,00



Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp2.275.000,00
Rp27.300.000,00



PTKP setahun

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00 (+)


Rp26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp     975.000,00


PPh Pasal 21 terutang setahun 
5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00

PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp48.750,00 : 12 = Rp 4.063,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar: 120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.
  • Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.



Contoh 2
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan


Narto, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Rap dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Narto baru memiliki NPWP pada bulan Juni 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Rap untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni. Tentukan PPh 21 !

Pembahasan
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari- Mei 20xx adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan sebulan 
Rp 5.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan: 5% x Rp5.500.000,00Rp 275.000,00
2. luran pensiun Rp 200.000,00(+)


 Rp    475.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp  5.025.000,00



Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp5.025.000,00
Rp 60.300.000,00



PTKP setahun

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 36.000.000,00


PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun: 5% x Rp36.000.000,00 = Rp1.800.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp1.800.000,00 : 12 = Rp150.000,00

PPh Pasal 21 
yang harus dipotong karena tidak ber NPWP: 120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00


yang dipotong dari Januari - Mei 20xx =5 x Rp180.000,00Rp 900.000,00
PPh Pasal 21 terutang apabila ber NPWP 5 x Rp150.000,00Rp 750.000,00(-)
Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00)Rp 150.000,00


Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 20xx, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 20xx tidak berubah, adalah sebagai berikut: 
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)Rp 150.000,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 20xx)20% x 5 x Rp150.000,00
Rp 150.000,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 20xxNihil


Apabila Narto baru memiliki NPWP pada akhir November 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 20xx, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut: 

PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)Rp 150.000,00
pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 20xx) 20% x 11 x Rp150.000,00
Rp 330.000,00
 (-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 20xx     (Rp 180.000,00)


Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 20xx, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx, dimana Narto baru memiliki NPWP pada akhir bulan November 20xx sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan setahun: Rp5.500.000,00 x 12
Rp 66.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% x Rp66.000.000,00Rp 3.300.000,00
luran pensiun: Rp200.000,00 x 12Rp 2.400.000,00(+)


Rp  5.700.000,00(-)
Penghasilan neto setahun
Rp 60.300.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp 36.000.000,00



PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun  5% x Rp36.000.000,00                                                                      Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong
Bulan Januari — November 20xx 11 x Rp180.000,00                                                   Rp 1.980.000,00
Bulan Desember 20xx                                                                                                     Rp             0,00(+)

                                                                                                                                                                           Rp 1.980.000,00(-)
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada bulan selanjutnya 
dalam tahun kalender berikutnya                                                                                                                        (Rp 180.000,00)


















Karena jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp1.800.000,00.
 

About