Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2.
Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p
engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan
berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P.
J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
>Pembayaran
pajak harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya
>Sifatnya
dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat
adanya sanksi
>Tidak
ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh
pembayar pajak
>Pemungutan
pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan
oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
>Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan
pembangunan) bagi kepentingan umum
Bersumber :
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar