Judul
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | |
---|---|---|
Nomor
|
60/KLI/2015 | |
Tanggal
|
8 Juli 2015 |
Langkah Kebijakan Penyesuaian PTKP
Jakarta, 8 Juli 2015 – Pemerintah, melalui berbagai
instrumen kebijakan yang dimiliki, dalam hal ini kebijakan fiskal,
memiliki peran yang strategis dalam mempengaruhi jalannya perekonomian
agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan, baik melalui instrumen
pengeluaran Pemerintah (government spending) ataupun melalui instrumen perpajakan (taxation).
Memperhatikan perkembangan terkini perekonomian nasional yang sedang
dalam kondisi perlambatan terutama akibat ekonomi global yang sedang
dalam situasi ketidakpastian dan gejolak, Pemerintah, melalui instrumen
kebijakan fiskal telah berupaya keras untuk mendorong kinerja
perekonomian. Dari sisi spending (pengeluaran negara), berbagai
program kesejahteraan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat,
khususnya golongan bawah, sudah banyak digulirkan, seperti Program
Raskin, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga
Sejahtera, dan lain-lainnya. Selain itu, melalui sisi pengeluaran,
peningkatan belanja infrastruktur yang cukup besar juga diharapkan
menjadi pengungkit bagi bergeraknya perekonomian dan penciptaan lapangan
kerja.
Dari sisi penerimaan, melalui instrumen perpajakan Pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan insentif perpajakan (tax allowances, tax holiday,
BM DTP, dll) yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika
perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, Pemerintah baru saja
meluncurkan kebijakan penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini
sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan Pemerintah
untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan
setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka
secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar
perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1
Januari 2015.
Ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama,untuk
menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa
tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup
signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari
kebijakan penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun
terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga,
terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan
ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar
4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra
dagang utama Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mendorong
naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini
melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli
masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa
mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga
Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi
maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong
melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu
konsumsi masyarakat dapat terungkit melalui kebijakan penyesuaian PTKP
dan berbagai program bantuan sosial. Dengan demikian diharapakan
keduanya dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal (perdagangan
internasional).
Dampak Penyesuaian PTKP
Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI,
telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada
Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I
di bawah ini.
Tabel I
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015
Diri WP orang pribadi |
36.000.000
|
Tambahan untuk WP Kawin |
3.000.000
|
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan |
3.000.000
|
Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan
pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi
penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena
Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan
penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang
seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus
ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi
ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari
PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN.
Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi
terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun
sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi
perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29
Orang Pribadi, yang bersifat sementara.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan
penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan
kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada
naiknya pendapatan siap belanja (disposable income)
sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui
konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan
kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi
perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.
Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan
maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya
pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan
PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui
alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)
Bersumber :
http://www.kemenkeu.go.id/SP/peraturan-menteri-keuangan-nomor-122pmk0102015-penyesuaian-besarnya-penghasilan-tidak-kena-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar