Home

Rabu, 24 Juni 2015

Pemungutan Pajak PPh Pasal 22


Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila :
Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur. Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda POS. Pembayaran untuk Pembelian Barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Cara Pemungutan : Pajak Atas Pembelian Barang atau PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak (Rekanan) dan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran ke Bank Persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. Jika Rekanan belum memiliki NPWP, SSP cukup diisi angka 0 (nol) kecuali untuk 3 digit kolom kode KPP.


Cara Pelaporan : Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan  menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar paling lama 14 (empat belas) setelah bulan takwim berakhir. Dan jika hari ke-14 jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari berikutnya.

Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak atas Pembelian Barang :


Pada tanggal 23 Februari 2012 Bendahara Sekolah A membeli secara tunai alat-alat tulis kantor (ATK)  Rp. 3.500.000,- dari Toko B.

Maka Pajak atas Pembelian Barang atas Pembelian oleh Bendahara Sekolah A adalah :

Toko B Memiliki NPWP :
PPh Pasal 22 (1,5% X 3.500.000) ............................................ Rp. 52.500,-

Toko B Tidak Memiliki NPWP :
PPh Pasal 22 ( 3% X 3.500.000) .............................................. Rp. 105.000,-


Jika harga tersebut tidak termasuk PPN maka Bendahara Sekolah A juga wajib memungut PPN atas Pembelian Barang tersebut sebesar :
PPN (10% X 3.500.000) .........................................................  Rp. 350.000,-

Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh Bendahara A adalah Rp. 3.850.000,- dan total uang yang diterima oleh Toko B adalah 3.500.000 - 52.500 = 3.447.500 (Jika Toko B memiliki NPWP) atau 3.500.000 - 105.000 = 3.395.000 (Jika Toko B tidak memiliki NPWP).

Selasa, 23 Juni 2015

Pengertian Akuntansi, Fungsi & Bidang Akuntansi




Pengertian Akuntansi
          Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997)

       Pengertian Akuntansi menurut Abu bakar. A & Wibowo (2004) adalah proses identifikasi, pencatatan dan komunikasi terhadap transaksi ekonomi dari suatu entitas/perusahaan.

Dari pengertian-pengertian akuntansi diatas, maka akuntansi terdiri dari tiga aktivitas atau kegiatan utama yaitu:
  1. Aktivitas identifikasi yaitu mengidentifikasikan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan.
  2. Aktivitas pencatatan yaitu aktivitas yang dilakukan untuk mencatat transaksi-transaksi yang telah diidentifikasi secara kronologis dan sistematis.
  3. Aktivitas komunikasi yaitu aktivitas untuk mengkomunikasikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan kepada para pemakai laporan keuangan atau pihak yang berkepentingan baik internal perusahaan maupun pihak eksternal.

Fungsi dan Bidang-Bidang Akuntansi

       Akuntansi seringkali dinyatakan sebagai bahasa perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi yang berupa data-data keuangan perusahaan yang dapat digunakan guna pengambilan keputusan. Setiap perusahaan memerlukan dua macam informasi  tentang perusahaannya yaitu informasi mengenai nilai perusahaan dan informasi tentang laba/rugi usaha. Kedua informasi tersebut berguna untuk:

  • Mengetahui besarnya modal yang dimiliki perusahaan
  • Mengetahui perkembangan ayau maju mundurnya perusahan
  • Sebagai dasar untuk perhitunngan pajak
  • menjelaskan keadaan perusahaan sewaktu-waktu memrlukan kredit dari bank atau pihak lain
  • Dasar untuk menentukan kebijakan yang akan ditempuh
  • Menarik minat investor saham jika perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
Untuk memperoleh informasi-informasi tersebut diatas, pengusaha hendaknya mengadakan catatan yang teratur mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan yang dinyatakan dalam satuan uang.
Didalam ilmu akuntansi telah berkembang bidang-bidang khusus dimana perkembangan tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah dan ukuran perusahaan serta peraturan pemerintah. Adapun bidang-bidang akuntansi yang telah mengalami perkembangan antara lain sebagai berikut:
  1. Akuntansi Keuangan (Financial atau General Accounting) menyangkut pencatatan transaksi-transaksi suatu perusahaan dan penyusunan laporan berkala dimana laporan tersebut dapat memberikan informasi yang berguna bagi manajemen, para pemilik dan kreditor.
  2. Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)  merupakan suatu bidang yang menyangkut pemeriksaan laporan-laporan keuangan melalui catatan akuntansi secara bebas yaitu laporan keuangan tersebut diperiksa mengenai kejujuran dan kebenarannya.
  3. Akuntansi Manajemen (Management Accounting) merupakan bidang akuntansi yang menggunakan baik data historis maupun data data taksiran dalam membantu manajemen untuk merencanakan operasi-operasi dimasa yang akan datang.
  4. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) mencakup penyusunan laporan-laporan pajak dan pertimbangan tentang konsekuensi-konsekuensi dari transaksi-transaksi perusahaan yang akan terjadi.
  5. Akuntansi Budgeter (Budgetary Accounting) merupakan bidang akuntansi yang merencanakan operasi-operasi keuangan (anggaran) untuk suatu periode dan memberikan perbandingan antara operasi-operasi yang sebenarnya dengan operasi yang direncanakan.
  6. Akuntansi untuk Organisasi Nirlaba (Non profit Accounting) merupakan bidang yang mengkhususkan diri dalam pencatatan transaksi-transaksi perusahaan yang tidak mencari laba seperti organisasi keagamaan dan yayasan-yayasan sosial.
  7. Akuntansi Biaya (Cost Accounting) merupakan bidanng yang menekankan penentuan dan pemakaian biaya serta pengendalian biaya tersebut yang pada umumnya terdapat dalam persahaan industri.
  8. Sistem Akuntansi (Accounting System) meliputi semua tehnik, metode dan prosedur untuk mencatat dan mengolah data akuntansi dalam rangka memperoleh pengendalian intern yang baik, dimana pengendalian intern merupakan suatu sistem pengendalian yang diperoleh dengan adanya struktur organisasi yang memungkinkan adanya pembagian tugas dan sumber daya manusia yang cakap dan praktek-praktek yangn sehat.
  9. Akuntansi Sosial (Social Accounting) merupakan bidang yang terbaru dalam akuntansi dan yang paling sulit untuk diterangkan   secara singkat, kerena menyangkut dana-dana kesejahteraan masyarakat.
Sebagai suatu sistem, didalam akuntansi terdapat beberapa asumsi atau konsep dasar. Asumsi dasar tersebut antara lain:

Kesatuan Usaha (Business Entity)
Konsep ini menganggap bahwa aktiva suatu perusahaan terpisah dari aktiva pribadi orang yang menyediakan aktiva (modal) yang dipergunakan dalam perusahaan tersebut. Dalam akuntansi, pengertian konsep kesatuan usaha, utang dan biaya pribadi pemilik akan dikeluarkan dari pembukuan perusahaan walaupun aktiva, utang dan pendapatan perusahaan tersebut dimiliki olehnya sendiri atau dengan kata lain segala utang dan biaya pribadi harus diperhitungkan terpisah dari perusahaan.

  • Perusahaan Berjalan (Going Concern)
Dalam konsep ini diasumsikan perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan misalnya di Indonesia untuk perusahaan yang berbentuk PT masa berdirinya adalah 75 tahun, yaitu adanya anggapan bahwa selama satu kesatuan usaha masih menguntungkan, maka dia dapat berjalan terus selama waktu yang tidak terbatas. 
  • Periode Akuntansi (Time Periods)
Mempertimbangkan akan banyaknya berbagai keputusan mengenai jalannya operasi perusahaan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan selama berlangsungnya operasi perusahaan maka jangka waktu pembuatan laporan yang umum adalah satu tahun.

  • Satuan Uang (Money Measurement)
Semua transaksi perusahaan dicatat dalam satuan uang, yaitu sesuatu perubahan aktiva dapat diukur dengan stuan tertentu.

  • Harta Perolehan (Costing of Assets)
Seluruh aktiva pada umumnya dibukukan sebesar harga perolehannya.

  • Aspek Ganda (Dual Aspect)
Setiap pencatatan suatu kejadian atau transaksi akan berpengaruh pada sedikitnya dua akun perkiraan dalam pembukuan.

  • Konsep Akrual (Accrual Concept)
Konsep ini berkaitan dengan perhitungan laba/rugi perusahaan yang menekankan suatu kejadian pada suatu periode tertentu baik merupakan biaya maupun hasil.

Mudah-mudahan bermanfaat

Sumber: http://ilmuakuntansi.web.id

Senin, 15 Juni 2015

Pelatihan Pajak


Saat ini kami menyelenggarakan Pelatihan perpajakan Brevet A-B Terpadu yang di ikuti oleh beberapa karyawan dari perusahaan PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar - Tuban Jawa Timur. 

PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban adalah Perusahaan yang bergerak dalam  pengembangan dan pengelolaan bisnis yang beragam yang terkait dengan pembangkit listrik, antara lain: Operasi dan Pemeliharaan Power Station Service (O & M), Engineering, Procurement dan Kontraktor (EPC), konsultan pembangkit listrik, pendidikan dan pelatihan manajemen pembangkit listrik, pendidikan dan pelatihan energi terbarukan, dan bisnis lain untuk memaksimalkan potensi perusahaan. Di atas semua itu, PT PJB dibangun anak perusahaan dalam Operasi dan Pemeliharaan, Teknik Pengadaan dan Kontraktor (EPC), dan memasuki joint-venture untuk mengembangkan pembangkit listrik baru serta mengelola layanan tanaman Operasi dan Pemeliharaan bisnis.   
  
Foto PT. PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban  yang bergerak di  bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap











Pelatihan Pajak Brevet A dan B Terpadu didesain untuk dapat  memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar , serta menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang efektif dan efisien bagi individu maupun Staf institusi/perusahaan.

KEUNGGULAN PELATIHAN 
- Materi yang mencangkup UU Perpajakan Terbaru
- Modul Pelatihan yang selalu di Update
- Peserta dapat mendiskusikan perlakuan Pajak untuk diri Perusahaan
- Tim Instruktur yang berpengalaman dan kompeten di Bidangnya
- Ruangan dilengkapi dengan AC , Proyektor.

Materi Pelatihan Pajak Terpadu Brevet A -B
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan yaitu mencakup materi sebagai berikut:

1.   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP
2.   Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)  
3.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  
4.   PPh Potong dan Pungut (PPh Pasal 21/22/23/26/4(2)  
5.   Pajak Bumi & Bangunan (PBB)  
6.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan & Bea Materai   
7.   Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)    
8.   Akuntansi Pajak   
10. e-(elektronik) SPT




 

About