Perpajakan adalah hal yang penting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut perundang-undangan, yaitu asas self assessment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar /menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan aturan perpajakan yang terus berkembang secara dinamis. Dengan demikian kebutuhan akan ahli pajak baik di sektor swasta maupun pemerintah menjadi penting dan mengalami peningkatan yang tajam.
Kami LKP Suganda & Co mengadakan program pelatihan penyusunan SPT Tahunan Pribadi dan Badan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara menyusun SPT tahuan pribadi atau badan, dalam waktu satu hari training.
Alamat kantor kami di Jl. Raya Sawangan (dekat sekolah Cakra Buana) No. 7C Kota Depok, Telp. 021 77200710, 77200711 Fax. 021 29436828